BAB I PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Manusia memiliki sifat dasar berupa cipta, rasa dan karsa. Cipta adalah kerinduan manusia untuk mengetahui rahasia segala hal yang ada dalam pengalamannya baik lahir maupun batin. Karsa adalah kerinduan manusia untuk menginsyafi tentang “sangkan peran”, Rasa adalah kerinduan manusia akan keindahan sehingga menimbulkan dorongan untuk menikmati keindahan, dimana manusia itu ada (sangkan) dan kemana manusia itu kembali (paran). Sifat-sifat ini terwujud dalam kehidupan manusia berupa kebudayaan. Dimana, setiap kelompok masyarakat menghasilkan kebudayaan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Perbedaan manusia dalam mengekspresikan cipta, rasa dan karsa tertuang dalam berbagai bentuk budaya baik materi maupun non-materi. Seperti : lagu, pakaian adat, rumah adat, dan lain-lain. Dalam menghasilkan karya-karyanya manusia ingin diakui eksistensinya sebagai pencipta kebudayaan. Maka dari itu terwujudlah suatu system pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) baik secara nasional maupun internasional.
Dengan adanya pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  baik nasional maupun internasional. diharapkan terjaganya hasil karya seseorang atau sekelompok orang dari hal-hal yang tidak di inginkan seperti pembajakan program computer, pembajakan film, pembajakan lagu dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman pada manusia di dalam menciptakan karya cipta untuk terus menghasilkan karya-karya yang berguna bagi kehidupan manusia itu sendiri.

1.2        Ruang lingkup permasalahan yang di bahas
Kami membatasi ruang lingkup permasalahan yang dibahas mengenai telaah/Mengkaji kritis konsep Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memperjelas hal-hal yang akan disampaikan meliputi:
  1. Sejarah Hak Cipta
  2. Prinsip dasar konsep HAKI
  3. Hak Cipta (copyright)
  4. Haki dalam tinjauan hukum nasional
  5. Haki dalam tinjauan hukum positif dan perspektif islam
  6. Penanggula ngan pelanggaran hak cipta

1.3       Tujuan
Tujuan dari penulisan tugas ini adalah :
  1. Agar memahami konsep-konsep dasar HAKI menurut pandangan nasional maupun islam.
  2. Agar kita lebih menghormati hasil karya orang lain.
  3. Agar kita lebih arif dalam menjaga hak cipta orang lain maupun hak cipta milik pribadi.








BAB II        PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

2.2 Prinsip dasar konsep HAKI
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah. Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta.

Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:
Ø  penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta
Ø  dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Lama perlindungan suatu ciptaan:
ü  ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
ü  ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
ü  ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan

Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
  • mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
  • surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
  • uraian ciptaanrangkap dua
  • surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
  • permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya , dengan :
1.     menetapkan satu alamat pemohon
2.    melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
3.    membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)

Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

2.3 Hak cipta (copyright).
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

2.4  Haki dalam tinjauan hukum nasional
Konstitusi RIS 1949
Ø  Pasal 8 Konstitusi RIS 1949 menyebutkan : ”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Ø  Pasal 38 Konstitusi RIS : “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.

UUDS 1950
Ø  Pasal 8 :”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Ø  Pasal 19 :” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.
Ø  Pasal 26 ayat (1) : ”Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain”.
Ø  Pasal 26 ayat (2) : ”Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena”.
Ø  Pasal 26 ayat (3) : ”Hak milik itu adalah suatu fungsi social”
Ø  Pasal 28 ayat (1) : ”Setiap warga Negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ø  Pasal 28 ayat (2) : ”Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil”.
 UUD 1945 (setelah Amendemen)
Ø  Pasal 28 : ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Bab XA tentang HAM (Hasil Amendemen tahun 2000)
Ø  Pasal 28C ayat (1) : ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Ø  Pasal 28C ayat (2) : ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Ø  Pasal 28E ayat (3) : ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Ø  Pasal 28G ayat (1) : ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Ø  Pasal 28H ayat (4) : ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.




2.5  Haki dalam tinjauan hukum positif dan perspektif islam
Pandangan para ulama mengenai HaKI
Syari'at Islam datang bukan untuk mengekang urusan hidup umat manusia. Karena setiap perintah agama pasti manfaatnya lebih besar dari kerugiannya. Bila demikian adanya, maka pengakuan dan penghargaan masyarakat internasional terhadap kekayaan intelektual seseorang, tidak bertentangan dengan Syari'at. Karena pengakuan ini, mendatangkan banyak kemaslahatan bagi umat manusia.
Harta kekayaan yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh :
    * Imam As Syafii adalah: "Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil."
    * "Segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda", sebagaimana ditegaskan oleh Imam Az Zarkasyi.
    * "Segala sesuatu yang kegunaannya halal walau tidak dalam keadaan darurat", sebagaimana diungkapkan oleh para ulama' mazhab Hambali.

Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama' mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis.
Hukum syariat terhadap pelanggaran HAKI
    * Di dalam Islam, hukum mencuri yang merupakan pelanggaran terhadap hak milik, ditegaskan di dalam Al-Quran: ‘Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana' . (Q.S. Al Maidah: 38 ).
    * Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya: ”Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya”. (RiwayatBukhari)

2.6 Penanggulangan pelanggaran hak cipta
Dalam Undang-undang hak cipta 2002, Pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusah intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.
Perpustakaan yang didalamnya tersedia buku, terbitan berkala atau publikasi informasi dalam berbagai format tentu sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan  merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.








BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Perkembangan zaman yang makin pesat merupakan buah dari hasil karya manusia. Dalam perkembangannya hasil karya manusia yang komplek, menarik dan bermanfaat mendapatkan tanggapan positif dari kelompok manusia yang lain dan memicu semangat untuk menghasilkan karya-karya yang terbaik.
Dalam perjalanannya tidak sedikit manusia yang memanfaatkan atau mencuri hasil karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik berupa materi (financial) maupun non-materi (rasa bahagia menikmati hasil karya orang lain). Kecurangan-kecurangan ini perlu diwaspadai dengan melindungi hasil karya manusia atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diakui oleh Negara maupun internasional.
Selain mengetahui konsep dasar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk melindungi hasil karya kita, kita juga perlu membentengi diri dengan iman dan takwa agar terhindar dari sifat-sifat negative seperti mencuri hasil karya orang lain. Pada akhirnya diri kita dapat hidup bersaing secara positif serta memiliki rasa tenang dan bahagia.





Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Search

Total Pageviews

PSHT cabang brebes

PSHT cabang brebes

Blogger templates

Get Free Music at BlogRion
Get Free Music BlogRion

Free Music at BlogRion
wahyu budiyanto | 24120183 | PT.elrahmah. Powered by Blogger.

chanel

Blog Archive

- Copyright © 2013 PSHT Wahyu_Brebes -Dark Amaterasu Template -